Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Kedudukan Warga Negara di Indonesia 
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :
1.    UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
  3. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2.    UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
3.    UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.
4.    UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
  1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
  2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
  5. Ketentuan pidana
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.    Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.    Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.     Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.    Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.     Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.    Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.    Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.    Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).


SKS,Sistem Kebut Sejam

1 kata setelah gue buka kompi balik nongkrong pulang praktikum

Tugas kali ini kita disuruh menceritakan seseorang individu kan ? okeh,maka 1 yang gue pilih adalah !

Kakek gue,the hero of chaos *sedap

Kenapa gue pilih kakek gue,karena kakek gue adalah salah satu tokoh favorit hidup gue,karena dia real,benar benar hidup disamping gue

Kakek gue,namanya adalah Sifat Sembiring (kalo gag salah),kenapa gue ragu ? karena honestly dari semua cucu nya memang kakek gue adalah sosok misterius,kecuali bagi gue,karena dari kecil gue selalu diceritain tentang kehidupan kakek gue,dan bisa dibilang dongeng sehari hari bagi gue

Kakek gue adalah keturunan batak karo,lahir entah dimana (gag tau lagi) dan sekarang umurnya 80 ++ (misterius lagi),kakek gue pas muda masuk dalam ABRI,tepatnya angkatan darat

Dulu pas muda kakek gue ber agama katolik,tapi setelah nikah sama nenek gue,ya akhirnya jadi islam,tapi walaupun ditinggal "pergi" nenek gue,kakek gue masih tetap tekun menjalani kehidupannya yang islam,itu dia yang bikin gue juga salut sama dia

Saat dia muda dia pernah bercerita bahwa dia pernah ikut perang saat dia masih muda,kata dia "dunia sekarang tak seindah dulu,dimana kau bisa merasakan betapa berharganya setiap hembusan nafas kau di dunia". Kenapa dia bisa bilang begitu ? Gue rasa karena dia suka perang mungkin,atau di saat itu dia bisa merasakan sangat bersyukur karena setiap hembusan nafas dia adalah rasa syukur nya,karena ya pada jaman itu ya hidup sedetik aje udah syukur banget.

Dia bilang masa muda nya adalah kenangan terindah dia,dia bisa ikut bela indonesia,dan lain lain lah

Dia senang banget main catur,gue dari kecil selalu diajak main catur sama dia,sampe gila kadang lawan dia,dia  bilang " kalau kau udah pintar main catur,tandanya kau orang yang sudah pintar menjadi pemimpin,dan ingat fir,setiap laki laki ditakdirkan jadi pemimpin di kehidupannya masing" setelah gue telaah perkataan dia,artinya dalem coy. Tandanya kalo gue jago main catur tandanya gue laki laki sejati dong ? MUAHAHAHAHA

Entah benar atau tidak,tapi setiap perkataan dia selalu gue inget,walaupun kadang dia kasar juga sama gue,maklum lah keturunan batak,darahnya panas

Saat gue masih TK dan SD,kakek gue masih kuat kemana mana,nganter gue sekolah,main,jalan bareng dan lain lain,tapi sekarang beda,dia udah pikun. Kadang kasian juga liatnya,tapi mau gimana lagi,namanya usia pasti bertambah

Oh ya,dia juga dulu pernah jadi intel negara loh,gue tadinya setelah lulus SMA sebenarnya pengen dimasukin sekolah sandi negara,itu loh dimana semua jebolan disitu semua jadi intel negara,yang 1 angkatan cuman 40 orang,waw !

Tapi sayangnya kemauan orang tua gue lebih kuat dari kemauan kakek gue,dan akhirnya yah mimpi kakek gue pupus begitu saja,padahal gue paling diharapin karena gue cucu nya paling tua dan paling diharapkan

Efek dia menjadi intel negara masih terasa sekarang,1 peraturan yang masih terasa yaitu,dilarang membicarakan masa orde baru dalam keluarga gue,entah kenapa -_-a

Tapi membicarakan masa orde baru adalah benar benar hal tabu,dan kalo ada yang keceplosan ngomong atau melanggarnya maka langsung diingatkan,gue pernah sekali ngerasainnya dan hukumannya adalah... ya privasi keluarga lah,haha :D

Kakek gue selalu bercerita,entah dimana saja kapan saja,setiap di jalan,tapi setiap kata katanya adalah inspirasi gue untuk ngejalanin hidup gue untuk lebih berarti,pokoknya kakek gue adalah hero of chaos bagi gue

Sekian dulu cerita gue,sampai jumpa,dadah !

-Diary of Romance Prince-

About Me ~

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

snow